Tegas! Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah Denda Rp 9,8 Juta

Tegas! Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah Denda Rp 9,8 Juta
Warga menggunakan masker wajah saat melintasi kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (3/3). Menanggapi masuknya wabah virus corona ke Indonesia, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan meminta masyarakat agar tidak panik. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Banyak negara telah menetapkan aturan kepada warganya untuk wajib menggunakan masker saat di luar rumah, selama masa pencegahan penyebaran corona.

Imbauan tersebut ada yang hanya sebatas anjuran, ada pula direalisasikan secara serius dengan hukuman keras, misalnya Thailand.

Bagi pemerintah Phuket, Thailand, seluruh warga dan traveler di provinsi ini diwajibkan memakai masker kain atau medis saat berada di tempat umum. Jika ada yang melanggar, maka siap-siap mendapat sanksi berat, lansir Asia One.

Gubernur Phuket Phakkhaphong Thawiphat, menetapkan hukuman bagi orang yang tidak mau memakai masker saat keluar rumah, akan didenda 20 ribu Baht atau sekitar Rp 9,8 juta.

Aturan tersebut mulai berlaku resmi sejak Rabu (8/4) kemarin.

"Komite Komunikasi Penyakit Phuket telah menyetujui untuk menegakkan perintah menyusul situasi COVID-19 di provinsi ini mengalami peningkatan, dengan angka kasus positif terus meningkat," demikian pernyataan tertulis Gubernur.

"Di bawah perintah ini, setiap orang harus memakai masker medis atau masker kain ketika keluar rumah, dan dilarang melakukan tindakan apapun yang bisa mengancam keamanan publik atau menyebarkan penyakit tersebut," lanjutnya.

Data per Senin, ada 123 orang yang telah terkonfirmasi virus Corona. Sementara 1.695 lainnya bertatus ODP. (mg8/jpnn)

Banyak negara telah menetapkan aturan kepada warganya untuk wajib menggunakan masker saat di luar rumah, selama masa pencegahan penyebaran corona.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News