Tegas! Terlibat Narkoba, Salah Sat Hak Napi Digugurkan!
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung menerapkan aturan baru.
Yakni, narapidana yang terlibat penyalahgunaan narkoba, dipastikan, salah satu hak napi akan digugurkan.
Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung Slamet Prihantara mengatakan, pihaknya terus melakukan penggeledahan rutin. Ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lain.
’’Bagi mereka yang menggunakan atau positif narkoba, maka haknya akan digugurkan selama satu tahun, termasuk remisi,” tegas Slamet saat pemusnahan barang bukti hasil operasi petugas lapas dan rumah tahanan (rutan) kemarin (31/3).
Pada bagian lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono menyatakan, penjagaan di setiap lapas dan rutan akan diperketat. ”Petugas penjaga pintu utama juga wajib mengamankan alat komunikasi seperti ponsel dan menyimpannya pada tempat yang disediakan,” kata Bambang.
Dilanjutkan, penghargaan akan diberikan kepada petugas yang berprestasi dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke lapas.
"Sebaliknya, kita juga akan menjatuhi hukuman disiplin kepada petugas yang melakukan penyimpangan, seperti penyalahugunaan narkoba," tegasnya.
Sementara pemusnahan barang bukti yang didapat dalam operasi selama tiga bulan terakhir ini dilakukan usai apel siaga di Lapas Kelas I Bandarlampung. Barang tersebut terdiri dari ponsel, charger, gunting dan senjata tajam.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung menerapkan aturan baru.
- Perdana, Universitas Terbuka Gelar Wisuda Langsung dari Jepang
- HNW: Melanjutkan Tradisi Kontribusi Muhammadiyah Untuk Indonesia
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung