Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP

Namun, kata dia, pemeriksaan ke penyidik hanya dilakukan oleh hakim ketika ada saksi yang mengubah keterangan atas dugaan tekanan atau pemaksaan.
Todung menilai praktik penyidik KPK saat ini memeriksa mantan pengusut kasus tidak etis, apalagi saksi itu sudah menyimpulkan suatu perkara hukum.
"Ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Menurut Todung, mantan penyidik yang diperiksa menyimpulkan bahwa uang suap Harun ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari sumber lain.
Dia mengatakan keterangan mantan penyidik bertentangan dengan putusan persidangan bahwa uang suap bersumber Harun Masiku.
"Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengkrisisi pemeriksaan mantan penyidik KPK terkait kasus kliennya. Singgung soal target!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget