Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Namun, kata dia, pemeriksaan ke penyidik hanya dilakukan oleh hakim ketika ada saksi yang mengubah keterangan atas dugaan tekanan atau pemaksaan.
Todung menilai praktik penyidik KPK saat ini memeriksa mantan pengusut kasus tidak etis, apalagi saksi itu sudah menyimpulkan suatu perkara hukum.
"Ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Menurut Todung, mantan penyidik yang diperiksa menyimpulkan bahwa uang suap Harun ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari sumber lain.
Dia mengatakan keterangan mantan penyidik bertentangan dengan putusan persidangan bahwa uang suap bersumber Harun Masiku.
"Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum," katanya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengkrisisi pemeriksaan mantan penyidik KPK terkait kasus kliennya. Singgung soal target!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai