Tegas, Vietnam Jatuhkan Hukuman 2 Tahun Penjara kepada Penyebar Virus Corona
Selasa, 30 Maret 2021 – 19:21 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Reuters tidak dapat segera menghubungi pengacaranya untuk dimintai komentar.
Vietnam telah dipuji atas upayanya untuk menahan virus melalui pengujian dan pelacakan massal serta karantina terpusat yang ketat. Negara itu mencatat kurang dari 2.600 infeksi COVID-19 dan hanya 35 kematian akibat penyakit tersebut.
Pada Desember, Vietnam menghukum kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hanoi selama 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan kesalahan terkait dengan pengadaan peralatan yang dimaksudkan untuk membantu mengatasi wabah COVID-19. (ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang penyintas pandemi virus corona di Vietnam dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan setempat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global
- Vietnam Mitra Strategis Indonesia di ASEAN, Waka MPR: Kerja Sama Harus Ditingkatkan
- Indonesia-Vietnam Eksplorasi Peluang Kerja Sama untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Inklusif
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya