Tegas! Wali Kota Minta Bandara Tetap Ditutup
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan meminta Bandara Sepinggan tetap ditutup hingga 31 Mei 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
Hal ini dalam rangka pencegahan penyebaran Corona (COVID-19).
“Saya sudah kirim surat kepada Dirjen Perhubungan Udara, minta agar Bandara Sepinggan tetap melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Sabtu (2/5).
Dalam Permenhub Nomor 25 tersebut, bandara ditutup sampai 31 Mei 2020 untuk penerbangan komersial terjadwal yang mengangkut penumpang. Penutupan bandara berkenaan dengan pencegahan penyebaran virus corona, virus yang menyebabkan COVID-19.
Sejumlah penerbangan masih dibolehkan dengan syarat-syarat khusus, seperti penerbangan yang mengangkut bantuan alat kesehatan, penerbangan pejabat negara, dan penerbangan kargo atau penerbangan angkutan barang.
Sebelumnya dikabarkan ada maskapai yang akan membuka jalur penerbangan khusus ke dan dari Balikpapan mulai Minggu (3/5). Penerbangan ini adalah penerbangan mengangkut penumpang.
“Memang masih ada pengecualian, yaitu penerbangan kargo dan yang dengan syarat-syarat khusus tersebut. Tapi penerbangan komersial untuk umum kami minta tetap tutup sampai tanggal 31 Mei,” kata Wali Kota Rizal.
Wali Kota menegaskan, Balikpapan sudah zona merah dalam penyebaran COVID-19. Sudah ada transmisi atau penularan lokal, di mana ada pasien positif tertular COVID-19 walaupun tidak punya riwayat berpergian ke mana-mana.