Tegas, Wali Kota Pontianak Perintahkan Dishub Tindak Jukir Nakal
![Tegas, Wali Kota Pontianak Perintahkan Dishub Tindak Jukir Nakal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/19/wali-kota-pontianak-edi-rusdi-kamtono-memerintahkan-dishub-m-rpda.jpg)
jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) menindak juru parkir nakal yang melakukan pemerasan.
"Jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu," tegas Wali Kota Edi Rusdi, Sabtu (19/2).
Aksi jukir nakal di Pontianak sempat viral di media sosial karena meminta uang parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Tarif parkir resmi yang berlaku untuk sepeda motor Rp 2 ribu dan roda empat (mobil) Rp 3 ribu.
Rusdi juga meminta masyarakat Pontianak melaporkan ke Dishub jika menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran.
Sanksi terberat bagi jukir nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Pontianak.
"Jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku, termasuk pungli dan itu bisa ditindak," kata Rusdi.
Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non-tunai sebagai solusi jangka panjang untuk memberantas pungli perparkiran.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dishub menindak tegas jukir nakal
- Polisi Amankan 2 Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan
- Akui Lakukan Pungli, Opang di Bojongkoneng Bandung Minta Maaf
- Viral Pungli Jukir Paksa Kawal Rombongan Wisatawan di Cikutra Bandung
- 3 Pelaku Pungli Terhadap Rombongan Bus di Cikutra Bandung Ditangkap
- Warga Banjarkemantren Sambangi Kantor Kejari Sidoarjo, Begini Tuntutannya
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah