Tegas, Wali Kota Pontianak Perintahkan Dishub Tindak Jukir Nakal
jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) menindak juru parkir nakal yang melakukan pemerasan.
"Jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu," tegas Wali Kota Edi Rusdi, Sabtu (19/2).
Aksi jukir nakal di Pontianak sempat viral di media sosial karena meminta uang parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Tarif parkir resmi yang berlaku untuk sepeda motor Rp 2 ribu dan roda empat (mobil) Rp 3 ribu.
Rusdi juga meminta masyarakat Pontianak melaporkan ke Dishub jika menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran.
Sanksi terberat bagi jukir nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Pontianak.
"Jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku, termasuk pungli dan itu bisa ditindak," kata Rusdi.
Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non-tunai sebagai solusi jangka panjang untuk memberantas pungli perparkiran.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dishub menindak tegas jukir nakal
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Jika jadi Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Janji Berantas Pungli di Sektor Pendidikan
- Warga Bogor Kecewa Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kembali Berkeliaran
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Polres OKU Gencarkan Patroli Untuk Cegah Pungli di Jalan Lintas Sumatera