Tegaskan KPK Tetapkan SDA Tersangka Bukan Kesalahpahaman
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, mengatakan, penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka bukanlah kesalahpahaman. Sebab, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat SDA.
"Insya Allah tidak salah paham. Yang jelas kami sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan kami paham benar bahwa dua alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Busyro di KPK, Jakarta, Jumat (23/5).
Pernyataan ini menanggapi SDA saat menggelar konpers di kantornya, Jumat (23/5), yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya karena ada kesalahpahaman.
Seperti diketahui, KPK menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, mengatakan, penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul