Tegaskan KPK Tetapkan SDA Tersangka Bukan Kesalahpahaman

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, mengatakan, penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka bukanlah kesalahpahaman. Sebab, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat SDA.
"Insya Allah tidak salah paham. Yang jelas kami sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup dan kami paham benar bahwa dua alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Busyro di KPK, Jakarta, Jumat (23/5).
Pernyataan ini menanggapi SDA saat menggelar konpers di kantornya, Jumat (23/5), yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya karena ada kesalahpahaman.
Seperti diketahui, KPK menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, mengatakan, penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi