Tegaskan Neneng Ditangkap, KPK Beber Kronologis Penangkapan
Rabu, 13 Juni 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakhir pelarian tersangka proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/6). Buronan KPK dan Interpol itu dibekuk di rumahnya di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30 Wib. Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Neneng ditangkap setelah sebelumnya terdeteksi keluar dari Kuala Lumpur dan masuk Batam, Kepulauan Riau, kemarin (12/6). Neneng bahkan sempat bermalam di Batam dan baru hari ini terbang dari Bandara Hang Nadim dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pukul 11.30.
Sebelumnya sempat berkembang informasi dari pengacara M Nazarudin, Hotman Paris yang menyebut Neneng tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri ke KPK. Namun informasi itu dibantah langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di gedung KPK malam ini.
"Saya ingin tegaskan, tersangka Neneng ditangkap dan kita sangat apresiasi tim KPK yang melakukan penangkapan," kata Abraham.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakhir pelarian tersangka proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng