Tegaskan Neneng Ditangkap, KPK Beber Kronologis Penangkapan
Rabu, 13 Juni 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakhir pelarian tersangka proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/6). Buronan KPK dan Interpol itu dibekuk di rumahnya di daerah Pejaten, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30 Wib. Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Neneng ditangkap setelah sebelumnya terdeteksi keluar dari Kuala Lumpur dan masuk Batam, Kepulauan Riau, kemarin (12/6). Neneng bahkan sempat bermalam di Batam dan baru hari ini terbang dari Bandara Hang Nadim dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pukul 11.30.
Sebelumnya sempat berkembang informasi dari pengacara M Nazarudin, Hotman Paris yang menyebut Neneng tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri ke KPK. Namun informasi itu dibantah langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di gedung KPK malam ini.
"Saya ingin tegaskan, tersangka Neneng ditangkap dan kita sangat apresiasi tim KPK yang melakukan penangkapan," kata Abraham.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakhir pelarian tersangka proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga
BERITA TERKAIT
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli