Tegaskan Posisi, LPSK Butuh Bertemu Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melaporkan kerja-kerja pemenuhan hak saksi dan korban kejahatan kepada presiden.
Hal ini sebagai pelaksanaan mandat pasal 13 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa LPSK bertanggung jawab kepada presiden.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pertemuan dengan presiden sangat penting dilakukan secepatnya. Selain mandat UU, pertemuan juga penting untuk menegaskan posisi LPSK di antara kementerian atau lembaga lainnya.
“Dengan bertemu LPSK, akan terlihat bahwa presiden mendukung perlindungan saksi dan korban kejahatan sehingga dapat dilihat instansi lainnya baik yang berada di pusat maupun daerah,” kata Semendawai saat bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (24/8).
Haris yang didampingi Wakil Ketua LPSK yaitu Lili Pintauli Siregar dan Askari Razak serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta membahas rencana bertemu Presiden Jokowi untuk melaporkan perlindungan saksi dan korban pada masa pemerintahannya.
Semendawai mengatakan, setelah tiga tahun masa pemerintahan Jokowi, LPSK belum sempat diterima oleh presiden.
Kondisi ini tentu cukup janggal karena amanat UU, LPSK bertanggung jawab kepada presiden.
Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melaporkan kerja-kerja pemenuhan hak saksi dan korban kejahatan kepada presiden.
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu