Tegaskan PP Pengetatan Remisi Tak Akan Direvisi
Senin, 15 Juli 2013 – 21:32 WIB
Karena itu, lanjut Djoko, nantinya jenis hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba akan diperjelas lagi. Namun, pemisahan hukuman tersebut dipastikan tidak akan mengurangi upaya pemerintah dalam memberantas tiga kejahatan luar biasa tersebut.
Djoko pun meminta agar polemik terkait PP 99 Tahun 2012 tersebut tidak dikait-kaitkan dengan insiden Lapas Tanjung Gusta. Dia menekankan, insiden tersebut terjadi sebelum PP tersebut diberlakukan.
Dia juga membantah anggapan bahwa polemik PP tersebut terkait dengan kondisi sejumlah lapas yang overcapacity. "Jangan dikaitkan dengan Tanjung Gusta. Enggak ada. Tapi itu (insiden) lebih karena ketidaknyamanan akibat fasilitas dasar yang tidak dipenuhi," tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme, dipermasalahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran