Tegaskan PP Pengetatan Remisi Tak Akan Direvisi
Senin, 15 Juli 2013 – 21:32 WIB

Tegaskan PP Pengetatan Remisi Tak Akan Direvisi
Karena itu, lanjut Djoko, nantinya jenis hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba akan diperjelas lagi. Namun, pemisahan hukuman tersebut dipastikan tidak akan mengurangi upaya pemerintah dalam memberantas tiga kejahatan luar biasa tersebut.
Djoko pun meminta agar polemik terkait PP 99 Tahun 2012 tersebut tidak dikait-kaitkan dengan insiden Lapas Tanjung Gusta. Dia menekankan, insiden tersebut terjadi sebelum PP tersebut diberlakukan.
Dia juga membantah anggapan bahwa polemik PP tersebut terkait dengan kondisi sejumlah lapas yang overcapacity. "Jangan dikaitkan dengan Tanjung Gusta. Enggak ada. Tapi itu (insiden) lebih karena ketidaknyamanan akibat fasilitas dasar yang tidak dipenuhi," tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme, dipermasalahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi