Tegaskan RI Pengalaman Urus Inalum
Jumat, 05 November 2010 – 21:12 WIB
Seperti diketahui, kontrak prusahaan Jepang di Inalun akan berakhir pada tahun 2013. Kerjasama Indonesia dengan Jepang mengurusi Inalun akan genap 30 tahun di 2013 mendatang. Saat ini Indonesia hanya menguasai sebesar 41,13 persen saham di perusahaan itu, sisanya sebesar 58,87% dikuasai NAA.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, NAA masih ngotot untuk terus menguasai saham mayoritas PT Inalum. NAA beranggapan, keputusan pemerintah RI untuk mengambil alih 100 persen saham perusahaan, belumlah final alias masih bisa dinegosiasikan lagi. Sikap NAA tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima Ketua Otorita Asahan, Effendi Sirait.
Effendi menjelaskan, setelah dirinya menerima instruksi resmi dari Menteri BUMN Mustafa Abubakar agar kontrak dengan NAA distop pada 31 Oktober 2013, pihaknya langsung mengirim surat ke NAA, dengan isi surat yang sama. "Kita sudah surati Inalum, dalam hal ini NAA, bahwa pemerintah minta mengakhiri kontrak saat habis kontrak 2013," ujar Effendi Sirait kepada JPNN awal November ini.
Atas surat itu, pihak NAA memberikan surat balasan. Isinya, NAA menganggap bahwa permintaan penghentian kontrak pada 2013 itu barulah sikap pemerintah RI. "Menurut dia (NAA), dia punya hak untuk merundingkan lagi. Itu tafsiran dia," ujar Effendi. Apakah dengan demikian pernyataan Mustafa Abubakar itu belum merupakan sikap final pemerintah RI? Effendi tidak memberikan jawaban tegas. Dia hanya mengatakan bahwa seperti itulah sikap balik dari NAA. "Dia menilai itu sikap pemerintah RI. NAA minta diperpanjang lagi," katanya.