Tegaskan Rusli Bukan Tersangka Terakhir Kasus Suap PON
Rabu, 10 Juli 2013 – 21:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tidak berhenti pada penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka. Sebab, penyidikan terus dikembangkan.
"Kasus ini belum berhenti pada penetapan RZ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (10/7).
Dituturkannya, pengembangan penyidikan kasus itu juga mengarah pada pihak-pihak yang diduga ikut kecipratan uang suap. "Pengembangannya tetap sama, soal pemberi dan penerima," ujar Johan.
Terkait penggeledahan beberapa rumah di Riau hari ini, Johan belum memastikan hal itu masih dalam kasus korupsi revisi Perda PON dan korupsi pada pemberian izin pmanfaatan hutan di Palalawan, Riau. Sebab, KPK belum menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon