Tegaskan Rusli Bukan Tersangka Terakhir Kasus Suap PON
Rabu, 10 Juli 2013 – 21:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tidak berhenti pada penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka. Sebab, penyidikan terus dikembangkan.
"Kasus ini belum berhenti pada penetapan RZ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (10/7).
Dituturkannya, pengembangan penyidikan kasus itu juga mengarah pada pihak-pihak yang diduga ikut kecipratan uang suap. "Pengembangannya tetap sama, soal pemberi dan penerima," ujar Johan.
Terkait penggeledahan beberapa rumah di Riau hari ini, Johan belum memastikan hal itu masih dalam kasus korupsi revisi Perda PON dan korupsi pada pemberian izin pmanfaatan hutan di Palalawan, Riau. Sebab, KPK belum menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat