Tegaskan Sidang Sengketa Pilkada Gunung Mas Sesuai Prosedur
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk mengaku dicecar perihal tugas pokok dan fungsi kepaniteraan MK. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/10), sebagai saksi untuk Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih yang menjadi tersangka suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.
"Saya dipanggil kaitannya dengan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi kaitannya dengan sengketa Pilkada Gunung Mas yang dilakukan pihak terkait. Saya ditanya mengenai tupoksi kepaniteraan di MK," kata Kasianur di KPK.
Ia menjelaskan, tidak ada hal yang janggal dalam proses persidangan sengketa Pilkada Gunung Mas. Alasannya, kata Kasianur, persidangan sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku di MK.
"Saya sendiri ikut untuk melakukan persidangan. Selama proses persidangan mulai dari penerimaan permohonan sampai kepada persidangan sampai putusan, tidak ada yang aneh," ujar Kasianur.
Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas. Selain Hambit, tersangka lainnya adalah Akil Mochtar, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa, serta pengusaha Cornelis Nalau.
Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 284.050 dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) 22 ribu. Kalau dirupiahkan, total nilainya sekitar Rp 3 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk mengaku dicecar perihal tugas pokok dan fungsi kepaniteraan MK. Hal itu disampaikannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun