Tegaskan Tak Ada Kejanggalan di Sengketa Pilkada Tapteng
Mantan Hakim MK Jadi Saksi Kasus Bonaran di KPK

jpnn.com - JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono menyatakan tidak ada yang janggal dalam proses persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dimenangi Bonaran Situmeang. Hal itu diungkapkan Harjono usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/1).
Hari ini Harjono menjalani pemeriksaan sekitar dua jam sebagai saksi untuk Bonaranyang menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapteng di MK. Harjono merupakan anggota panel hakim yang mengadili perkara Pilkada Kabupaten Tapteng bersama Muhammad Alim dan Achmad Sodiki.
"Kalau buat saya enggak ada (kejanggalan), bagi saya berjalan normal, enggak tahu yang lain," katanya.
Dalam proses pemeriksaan, Harjono mengaku dicecar penyidik mengenai proses persidangan di MK. Selain itu, ia juga ditanya soal mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Kapan mulai kenal Akil, apakah Akil memberi sesuatu kepada saya. Saya bilang tidak ada yang diberikan Pak Akil kepada saya," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono menyatakan tidak ada yang janggal dalam proses persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat