Tegaskan Tidak Ada Korupsi Kasus Century
KPK Tangani FPJP dan PMS
Minggu, 28 November 2010 – 06:35 WIB
JAKARTA --Hasil laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan belum adanya unsur pidana korupsi dalam kasus bank Century, menuai kritik dari berbagai pihak, khususnya anggota dewan. Menanggapi protes tersebut, lembaga antikorupsi tersebut menyatakan tetap bersikukuh pada hasil laporan yang telah disampaikan kepada Tim Pengawas Kasus Century, Rabu (24/11) lalu. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menegaskan, pihaknya tidak bisa memaksakan penetapan seorang tersangka, jika unsur pidana korupsinya tidak terbukti. Meski belum menemukan tindak pidana korupsi, dalam pembahasan kasus Century bersama Timwas kemarin, KPK tetap kebagian jatah untuk mengusut dua item yang termasuk dalam rangkaian kasus Century, yakni Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dialirkan kepada Bank Century. Diakui Jasin, ada penyimpangan yang dilakukan Bank Indonesia (BI) jika melihat perjalanan dari merger dengan pengeluaran FPJP ke Bank Century. "Paling tidak kita fokus pada dua item, yaitu FPJP dan PMS. Kita akan terus usut kedua kebijakan tersebut,"ujarnya.
"Kita sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, independen, maka kita tidak bisa memaksakan mentersangkakan seseorang yang indikasi pidana korupsinya tidak ada,"tegas Jasin saat ditemui dalam acara Seminar Hukum "Perolehan Harta Kekayaan Pejabat Publik yang Tidak Wajar", di gedung Jakarta Media Center, kemarin (27/11).
Baca Juga:
Jasin memaparkan, KPK pasti akan segera melakukan proses hukum dan menetapkan status tersangka, jika ditemukan indikasi pidana korupsi yang diperkuat dengan alat bukti. Namun, jika tidak ada, KPK tidak bisa melakukan proses hukum tersebut, meski didesak oleh berbagai kepentingan, khususnya kepentingan yang berbau politis. "Apabila tidak ada, tidak boleh dipaksakan oleh desakan kepentingan apapun. Karena KPK adalah lembaga independen,"tambah Jasin.
Baca Juga:
JAKARTA --Hasil laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan belum adanya unsur pidana korupsi dalam kasus bank Century, menuai kritik
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN