Tegur Kepala Daerah yang Beri Izin Salat Id di Masjid, Ganjar: Itu Potensi Membahayakan

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta semua bupati/wali kota di Jateng satu suara terkait penyelenggaraan salat Idulfitri 1441 H mendatang.
Sesuai anjuran pemerintah, pelaksanaan salat Idulfitri tahun ini tidak dianjurkan dilaksanakan berjemaah di masjid atau lapangan, melainkan di rumah masing-masing.
Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi beberapa kabupaten/kota di Jateng yang memperbolehkan warganya menggelar salat Idul fitri berjemaah di masjid atau lapangan.
Beberapa bupati/wali kota yang sudah memperbolehkan itu misalnya Bupati Karanganyar, Wali Kota Tegal dan Bupati Kudus.
"Saya menyarankan kepada bupati/wali kota, mari kita ikuti ketentuan dari pemerintah, dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia. Saya sarankan, mari kita ikuti aturan untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing," kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya pada Rabu (20/5).
Ganjar mengatakan, MUI Jateng sudah memberikan petunjuk tentang tata cara salat Id di rumah.
Tata cara telah disiapkan. Naskah khotbah disiapkan lebih singkat tetapi tidak mengurangi syarat rukun pelaksanaan ibadah itu.
"Kepala keluarga yang jadi imam dan khotib, bisa bapak atau putra yang sudah dewasa. Khotbahnya juga sudah disiapkan lebih singkat. Kalau itu bisa dilakukan, itu bisa mencegah," tegasnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegur bupati dan wali kota di Jateng yang mengizinkan salat id dilaksanakan di masjid saat pandemi covid-19.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka
- Daftar Nama Korban Insiden Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang
- Dedi Mulyadi Singgung soal Pengelolaan Keuangan Daerah saat Salat Id
- Menkum RI Supratman Andi Agtas Ajak Masyarakat Maknai Semangat Idulfitri Jaga Silaturahmi
- Salat Id Pertama Jadi Gubernur, Ahmad Luthfi Minta Warga Bangun Jawa Tengah