Tegur Pasangan Selingkuh, Anggota Kostrad Malah Dibacok
Kamis, 04 Juli 2019 – 22:59 WIB
Atas perbutannya, Otong kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Pelaku menyerang korban menggunakan sebuah badik yang ada di rumahnya. Korban pun menderita luka bacok di bagian kepala belakang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus