Tegur Pasangan Selingkuh, Anggota Kostrad Malah Dibacok

Tegur Pasangan Selingkuh, Anggota Kostrad Malah Dibacok
Ilustrasi selingkuh. Foto: AFP

Atas perbutannya, Otong kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Pelaku menyerang korban menggunakan sebuah badik yang ada di rumahnya. Korban pun menderita luka bacok di bagian kepala belakang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News