Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis

Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
Polisi menangkap tersangka kasus penganiayaan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Tasikmalaya)

jpnn.com, TASIKMALAYA - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota organisasi Islam Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Semua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan penganiayaan," kata Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan, Sabtu.

Dia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang anggota Banser yang dikeroyok oleh sekelompok anak muda di Kecamatan Kadipaten, Tasikmalaya pada 31 Desember 2024.

Polisi, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan lima orang, dua orang dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya," katanya.

Dia menyebutkan tiga tersangka yang ditahan berinisial RIY (22), GAN (20), dan DEN (21) yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas warga Kabupaten Tasikmalaya, dengan korban inisial S (32) kader Banser di Kecamatan Kadipaten.

Peristiwa pengeroyokan itu, kata Jajang, bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian melihat sekelompok pemuda terlihat sedang mabuk, kemudian menegurnya karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.

Nahas anggota Banser Tasikmalaya ini. Niat menegur pemuda mabuk malah dikeroyok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News