Tegur Pengemudi Ugal-ugalan, Brigadir Andi Suwandi Tewas Ditabrak, Kondisinya Mengenaskan
Rabu, 15 Juli 2020 – 12:07 WIB

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. Foto: ANTARA/HO-Polres Subang
Dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara pada 19 Juni 2020.
BACA JUGA: Cemburu, ABG Ini Nekat Tusuk Rekan Sendiri Pakai Keris
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berecana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata kapolres.(antara/jpnn)
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang anggota polisi dari Polres Subang, Brigadir Andi Suwandi, akhirnya terungkap. Pelakunya berinsial AS alias Pelor dan sudah diamankan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL