Teguran Tak Mempan, FPI Bisa Dibekukan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Organisasi Masyarakat (ormas) baru, sanksi kepada ormas yang dianggap melanggar aturan dijatuhkan secara bertahap. Sanski pertama kepada ormas adalah teguran.
Hal itu disampaikan Arif menanggapi Pemerintah Daerah (Pemda) Temanggung dan Pemda Kendal yang memberikan sanksi teguran kepada Front Pembela Islam (FPI) atas aksi mereka di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Menurutnya, apabila sudah diberikan teguran tapi ormas itu tetap melakukan tindakan melanggar hukum seperti sweeping, maka sanksinya adalah pembekuan sementara. "Kalau masih melakukan lagi, maka dibekukan," ujar Arif di Jakarta, Jumat (26/7).
Ia menyatakan, UU Ormas tidak berlaku surut. Karenanya tindakan anarkitis yang dilakukan FPI sebelumnya, belum bisa dijerat dengan UU Ormas baru.
Meski demikian politikus PDI Perjuangan itu berharap UU Ormas bisa efektif untuk mengatasi tindakan anarkitis yang dilakukan ormas. "Kalau menimbulkan efek atau tidak, dalam konteks kontrol ormas untuk otoritas penegakan UU ada di pemerintah. Masalahnya tidak berlaku surut, semoga saja efektif," tutur Arif.
Sementara itu Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli mengapresiasi sanksi teguran yang diberikan kepada ormas pelanggar aturan termasuk FPI. "Kalau membubarkan langsung kan enggak bisa. Teguran itu bagus dan harus dilakukan bukan untuk FPI saja tapi siapapun yang melakukan kekerasan," ujar Melani.
Seperti diketahui, FPI diberi sanksi teguran oleh dua pemda akibat tindakannya mengganggu ketertiban di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. "Sudah diberi sanksi teguran oleh Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemda Temanggung dan Pemda Kendal pada Selasa (23/7) lalu," ujar Kepala Sub Direktorat Ormas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Ia mengatakan, teguran diberikan dua pemda karena massa FPI merupakan warga Temanggung dan warga Kendal. Bahtiar mengatakan, surat teguran sebagai pembinaan kepada ormas itu juga ditembuskan ke Kesbangpol Kemendagri.(gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Organisasi Masyarakat (ormas) baru, sanksi kepada ormas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri