Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?

jpnn.com, JAKARTA - Neni Herlina, ASN Dikti Kemdiktisaintek yang diberhentikan Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro, bukanlah PNS baru.
Teh Neni, sapaan akrabnya sudah mengabdi menjadi PNS Dikti selama 24 tahun. Loyalitasnya itu mengantarkannya menjadi Prahum Ahli Muda dan Pj. Rumah Tangga Setditjen Diktiristek.
Dia mengaku bersyukur berada di institusi pemerintah, khususnya Intitusi Pendidikan sejak 2001 menjadi CPNS.
Harapannya bisa menjadi PNS yang mempunyai tugas mulia, melayani masyarakat Indonesia di bidang pendidikan hingga akhir masa tugas saya.
"Alhamdulillah sudah 24 tahun semua berjalan dengan baik, sampai pada Jumat sore, 17 Januari 2025 tiba-tiba pimpinan tertinggi kami masuk ke ruangan kami dan di hadapan semua orang, beliau mengusir saya keluar dan memerintahkan untuk pindah ke Kemendikdasmen. Saya keluar dan salat," tutur Teh Neni, Senin (20/1).
Dia masih ingat arahan pimpinannya saat itu bahwa tim harus memberi pelayanan yang baik kepada pimpinan-pimpinan baru.
"Tentu kami langsung siap melayani pimpinan, terutama penanggung jawab rumah tangga, saya, dengan urusan-urusan rumah tangga kantor saja, bukan urusan bidang substantif pendidikan tinggi," sambungnya.
Sayangnya, menurut Teh Neni, penyebab pengusirannya berawal dari sebuah meja tamu yang sudah tersedia sejak pimpinan sebelumnya ada, ruang tertinggi lantai 18, yang mungkin perlu diganti karena dianggap 'tidak menghormati' pimpinan yang baru.
Teh Neni, ASN Dikti yang diberhentikan Menteri Satryo hanya karena masalah meja tamu?
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu