Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka

Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Hal ini diperkeruh oleh Sengketa Gugatan Perdata No.: 167/Pdt.G/2024/PN.Sby., di mana Budi Said kembali mengajukan gugatan terhadap Para Pihak dan pada tanggal 13 November 2024 telah mengajukan Kasasi.

Yang jadi persoalan, pada tanggal 26 Agustus 2024, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.H ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, dan terhitung sejak tanggal 5 November 2024 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Wahyudi.

Ditetapkannya Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan dalam proses ini menambah kerumitan kasus yang sudah berlarut-larut.(ray/jpnn)

Kasus sengketa tanah yang melibatkan PT CMNP Gustiansyah D. Kameron, PT Jawa Nusa Wahana Budi Said, dan notaris emeritus Wahyudi Suyanto berkembang makin pelik.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News