Tekan Angka Covid-19, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai Swasta Liburan saat Imlek
Tak hanya itu, Airlangga mengatakan, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional.
“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen,” katanya.
Airlangga menuturkan, untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.
Kemudian penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA.
"Kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat," pungkasnya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta berlibur ke luar kota saat perayaan Imlek.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi
- CIMB Niaga Hadirkan Solusi Liburan Praktis Bagi Traveler
- Menko Airlangga Ungkap Program Belanja Murah Akhir Tahun Cetak Transaksi Rp 71,5 Triliun
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisawatan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak
- Nilai Transaksi di Program EPIC Sale Mencapai Rp 14,9 Triliun
- Transaksi Program BINA Diskon 2024 Tembus Rp 25,4 Triliun, Ini Harapan Menko Airlangga