Tekan Biaya Operasional Kurang 5 Persen
Sabtu, 01 Desember 2012 – 02:49 WIB
"Karenanya, langkah pertama yang disiapkan adalah peraturan pelaksanaan yang menjamin transparansi dan akuntabilitas BPJS. Lebih lanjut, BPJS harus membayar fasilitas kesehatan dengan harga keekonomian yang kompetitif dan efisien," ungkapnya.
Baca Juga:
Secara bertahap, rinci Gede, kinerja pengelolaan BPJS akan terus diperkuat hingga dapat menekan biaya operasional kurang dari 5 persen dari iuran yang diterima sebagaimana BPJS serupa di negara lain. "Dengan prinsip ini, lebih dari 95 persen dana iuran yang terkumpul akan kembali kepada peserta dalam bentuk layanan kesehatan yang berkualitas," pungkasnya. (ers)
JAKARTA - PT Askes (Persero) mengklaim siap melaksanakan amanah Undang-Undang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Direktur Utama PT Askes I Gede
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya