Tekan Inflasi di Daerah, Mendagri Keluarkan SE Penggunaan Belanja Tidak Terduga
Senin, 22 Agustus 2022 – 07:30 WIB

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Foto: dokumentasi Kemendagri
“Penggunaaan BTT dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD,” kata Agus Fatoni. (mcr4/jpnn)
Mendagri Tito merespons arahan Presiden Jokowi terkait pengendalian inflasi. Mendagri menerbitkan SE mengenai penggunaan belanja tidak terduga.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi
- Kalimat Jokowi Merespons Pertemuan Prabowo-Megawati
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati