Tekan Kecelakaan, Kemenhub Terbitkan Regulasi Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perhubungan darat di Swiss Belhotel, Solo, Selasa (16/11).
Salah satu peraturan yang disosialisasikan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Kabag Hukum dan Humas Kemenhub Endy Irawan menyampaikan peraturan tersebut dibuat sebagai langkah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Tujuan lainnya yaitu mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.
"Substansi yang diatur, seperti persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dan jenis perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," kata Endy Irawan.
Dia menyebutkan salah satu contoh pengaturan, yaitu seperti terdapat pada pasal 3 yang mengatur secara umum mengenai jenis perlengkapan keselamatan untuk kendaraan motor selain sepeda motor.
"Selain itu terdapat juga pengaturan mengenai jenis perlengkapan keselamatan tambahan seperti perisai kolong belakang, perisai kolong samping, alat pemantul cahaya tambahan, dan fasilitas tanggap darurat," jelasnya.
Pada kegiatan tersebut juga disosialisasikan Permenhub Nomor PM 23 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor.
Kemenhub menerbitkan Permenhub Nomor PM 74 tahun 2021 yang mengatur tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara