Tekan MMEA Ilegal, Bea Cukai Monitoring Kepatuhan Pengusaha

Tekan MMEA Ilegal, Bea Cukai Monitoring Kepatuhan Pengusaha
Bea Cukai Jakarta melakukan monitoring ke beberapa tempat penjual eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Senin (30/11). Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Tempat penjual eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) wajib melakukan registrasi melalui aplikasi cukai online.

Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko mengatakan salah satu kewajiban  pengusaha barang kena cukai (BKC) adalah melakukan pencatatan dan pelaporan catatan sediaan BKC melalui dokumen LACK-11.

“Tidak hanya memudahkan bagi pengusaha, pencatatan dan penyampaian LACK-11 melalui aplikasi cukai online dapat menunjukkan situasi peredaran MMEA di Jakarta. Melalui laporan secara online, pengusaha juga turut andil dalam pencegahan beredarnya MMEA ilegal,” katanya.

Untung mengungkap itu untuk menjelaskan kegiatan monitoring Bea Cukai Jakarta ke beberapa TPE MMEA, Senin (30/11).

Pemantauan ini dilakukan guna mengetahui tingkat kepatuhan pengusaha BKC terhadap aturan yang berlaku.

Pada monitoring ini, petugas Bea Cukai memberikan asistensi dan bimbingan kepada perusahaan untuk melakukan pencatatan melalui Exsis Online.

Tidak hanya sampai di situ, Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Pusat Bea Cukai juga menggelar asistensi dan implementasi LACK-11 via daring kepada pengusaha TPE.

Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha melakukan pencatatan dan pelaporan LACK-11,

TPE harus patuh melakukan pencatatan dan pelaporan untuk mengontrol jangan sampai ada MMEA ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News