Tekan Pengiriman TKI, Tawarkan Wirausaha
Minggu, 28 November 2010 – 07:08 WIB
JAKARTA -- Pemerintah merumuskan solusi untuk menjawab kritik terhadap kinerja manajerial pengiriman dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menawarkan ragam wirausaha bagi pengangguran di Indonesia untuk menekan pengiriman TKI. Kemenakertrans menetapkan kebijakan-kebijakan pokok untuk membangkitkan dan mengembangkan potensi calon wirausaha. Yakni, membentuk wirausaha baru, mengembangkan kluster wirausaha yang sudah ada , dan pendampingan wirausaha. Kelompok masyarakat yang menjadi calon grup kewirausahaan adalah pengangguran, masyarakat miskin di pedesaan, penganggur terdidik di perkotaan, calon TKI, dan calon transmigran.
"Misinya untuk menciptakan kesempatan kerja sekaligus mengentaskan kemiskinan melalui pengembangan kewirausahaan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta Sabtu (27/11) kemarin.
Baca Juga:
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pengembangan kewirausahaan diharapkan menjadikan solusi mengurangi penempatan TKI informal. karena itu, Muhaimin berencana akan mengembangkan kewirausahaan di 38 kabupaten/kota yang menjadi kantong TKI di Indonesia. "Pemerintah juga mengubah fokus penempatan TKI di luar negeri di sektor-sekor formal dan bukan rumah tangga," kata Muhaimin.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah merumuskan solusi untuk menjawab kritik terhadap kinerja manajerial pengiriman dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?