Tekan Penyebaran Corona, Risma Keluarkan Aturan Jam Malam
Rabu, 15 Juli 2020 – 18:52 WIB
Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, dan pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
"Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenai sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah," katanya. (antara/jpnn)
Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru mempertegas aturan jam malam di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN