Tekan Penyebaran Corona, Risma Keluarkan Aturan Jam Malam

Tekan Penyebaran Corona, Risma Keluarkan Aturan Jam Malam
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: VEGA DWI ARISTA /RADAR SURABAYA

Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, dan pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

"Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenai sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah," katanya. (antara/jpnn)

Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru mempertegas aturan jam malam di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News