Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di 3 Wilayah Ini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah, masing-masing, yakni Banjarmasin, Sampit, dan Rembang.
Kegiatan itu dilakukan untuk mencegah beredarnya hail tembakau (HT) atau rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini diwujudkan dengan penindakan, sosialisasi, dan edukasi rokok legal dan ilegal,” kata Hatta.
Di Banjarmasin, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan operasi gempur rokok ilegal ke warung dan toko penjual rokok eceran di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Martapura, Bati-bati, Anjir, dan Astambul.
Kegiatan itu dilakukan selama satu bulan, yaitu sejak 16 September hingga 16 Oktober 2022.
Dalam operasi itu, mereka mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal jenis sigarat kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos berbagai merek.
Sementara itu, Bea Cukai Sampit juga melakukan dua kali operasi serupa.
Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi untuk menekan peredarann rokok ilegal di berbagai wilayah ini.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok