Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah, masing-masing, yakni Banjarmasin, Sampit, dan Rembang.
Kegiatan itu dilakukan untuk mencegah beredarnya hail tembakau (HT) atau rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini diwujudkan dengan penindakan, sosialisasi, dan edukasi rokok legal dan ilegal,” kata Hatta.
Di Banjarmasin, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan operasi gempur rokok ilegal ke warung dan toko penjual rokok eceran di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Martapura, Bati-bati, Anjir, dan Astambul.
Kegiatan itu dilakukan selama satu bulan, yaitu sejak 16 September hingga 16 Oktober 2022.
Dalam operasi itu, mereka mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal jenis sigarat kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos berbagai merek.
Sementara itu, Bea Cukai Sampit juga melakukan dua kali operasi serupa.
Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi untuk menekan peredarann rokok ilegal di berbagai wilayah ini.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita