Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan menggelar operasi pasar di Makassar dan Banjarmasin. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai menggelar operasi pasar di Makassar dan Banjarmasin.

Operasi pasar merupakan kegiatan rutin Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Operasi pasar dilaksanakan oleh unit vertikal Bea Cukai. Kali ini, kegiatan operasi pasar dilaksanakan Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Banjarmasin,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (22/11).

Operasi pasar dilaksanakan Bea Cukai Makassar di wilayah kerjanya pada Jumat (15/11).

Sementara itu, Bea Cukai Banjarmasin menggelar operasi pasar di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan menyasar para pedagang BKC hingga pengusaha jasa titipan pada 11-15 November 2024.

“Operasi ini selain menindak keberadaan rokok ilegal, juga sekaligus bentuk penyelenggaraan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai,” tegas Budi.

Budi mengungkapkan kegiatan dilakukan dengan mengawasi dan mengedukasi para pedagang rokok eceran.

Tim penyuluhan juga membagikan poster dan stiker yang berisikan gambar dan penjelasan mengenai pita cukai agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri pita cukai yang asli.

Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan menggelar operasi pasar di Makassar dan Banjarmasin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News