Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.
Bea Cukai Jayapura melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar terhadap harga rokok, serta sosialisasi gempur rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait dengan ketentuan cukai atas rokok yang dijual.
Kegiatan sosialisasi cukai rokok juga digelar Bea Cukai Malang dengan menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Malang kepada Koperasi yang memiliki usaha pertokoan/ritel dan menjual rokok eceran, terkait identifikasi keaslian pita cukai 2021.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi para penjual rokok eceran serta membuat angka peredaran rokok ilegal bisa ditekan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, Senin (5/7).
Selain terkait rokok ilegal, sosialisasi juga membahas optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Bea Cukai Bandar lampung bersama Kepala Dinas Perkebunan setempat.
Sosialisasi membahas tiga bidang prioritas penggunaan DBHCHT yaitu di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Sementara itu di wilayah Sulawesi Tengah, kegiatan serupa dilakukan Bea Cukai Pantoloan dengan mengunjungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala dalam rangka memberikan sosialisasi dan asistensi pemanfaatan DBHCHT.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan DBHCHT di berbagai bidang dengan optimal,” ujar Sudiro.
Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta