Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai
Senin, 05 Juli 2021 – 16:21 WIB
Sosialisasi juga digelar Bea Cukai Sampit terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di tempat penjualan eceran (TPE) dan penyalur BKC minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sosialisasi memberikan pemahaman terkait tata cara pengajuan NPPBKC serta kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha yang memiliki NPPBKC sesuai peraturan yang berlaku. “Hal ini dilakukan demi menegakkan peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Sudiro. (jpnn)
Bea Cukai melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai kepada para pengguna jasa hingga masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!