Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.
Adapun sosialisasi itu menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak buruk terhadap perekonomian dan masyarakat.
Bea Cukai Parepare edukasi masyarakat Pinrang dan Soppeng terkait ketentuan di bidang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Di Pinrang, sosialisasi digelar di Aula Kantor Camat Paleteang, Kabupaten Pinrang, berkolaborasi dengan program kawasan tanpa rokok yang diinisiasi oleh Setda Pinrang (21/11).
Sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk menjadi agen informasi dalam mendukung pengawasan dan pelaporan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Parepare melanjutkan sosialisasi di Hark Cafe and Eatery, Soppeng. Dalam acara ini Bea Cukai menyampaikan bahaya rokok ilegal dan cara mengenali modus peredarannya kepada ratusan peserta, termasuk UMKM dan tokoh masyarakat.
Selain itu, peserta didorong untuk mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi dan pelaporan aktif.
Bea Cukai Malili juga menggelar sosialisasi ketentuan cukai yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan pedagang setempat.
Bea Cukai menggelar sosialisasi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun