Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.
Adapun sosialisasi itu menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak buruk terhadap perekonomian dan masyarakat.
Bea Cukai Parepare edukasi masyarakat Pinrang dan Soppeng terkait ketentuan di bidang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Di Pinrang, sosialisasi digelar di Aula Kantor Camat Paleteang, Kabupaten Pinrang, berkolaborasi dengan program kawasan tanpa rokok yang diinisiasi oleh Setda Pinrang (21/11).
Sosialisasi ini melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk menjadi agen informasi dalam mendukung pengawasan dan pelaporan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Parepare melanjutkan sosialisasi di Hark Cafe and Eatery, Soppeng. Dalam acara ini Bea Cukai menyampaikan bahaya rokok ilegal dan cara mengenali modus peredarannya kepada ratusan peserta, termasuk UMKM dan tokoh masyarakat.
Selain itu, peserta didorong untuk mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui sinergi dan pelaporan aktif.
Bea Cukai Malili juga menggelar sosialisasi ketentuan cukai yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan pedagang setempat.
Bea Cukai menggelar sosialisasi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini