Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak
Selain membahas pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga menyoroti pemanfaatan DBH CHT khususnya untuk penegakan hukum.
“Di wilayah Luwu, yang menjadi tantangan kami adalah adanya resistensi masyarakat dan peredaran ilegal melalui transaksi online. Ini perlu menjadi perhatian khusus dalam diskusi,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
“Kami melalui Bea Cukai Makassar juga menggelar sosialisasi di Kabupaten Maros. Acara yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat ini menyoroti peran cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bahaya peredaran rokok ilegal,” sambungnya.
Melalui serangkaian sosialisasi ini, Bea Cukai bersama pemerintah daerah di Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memanfaatkan DBH CHT secara optimal, baik untuk penegakan hukum maupun edukasi masyarakat.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Harapannya, kolaborasi ini terus terjalin dan memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan bebas dari rokok ilegal,” tutup Budi. (jpnn)
Bea Cukai menggelar sosialisasi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun