Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Ini, Begini Langkah Preventif Bea Cukai
jpnn.com, SUKABUMI - Bea Cukai memberikan asistensi tentang cukai bersama pemerintah daerah di wilayah Sukabumi, Sidoarjo, Sampang, dan Ambon.
Kegiatan tersebut bertujuan mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan asistensi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Asistensi dan sosialisasi ini dilakukan agar meningkatkan pemahaman warga dan pelaku usaha di bidang cukai tentang peraturan di bidang cukai khususnya rokok, serta untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah setempat khususnya Satpol PP,” kata Hatta Wardhana, Jumat (19/5).
Di Sukabumi, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP menggelar kegiatan bertajuk 'Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Masyarakat Gunung Puyuh' pada 10-11 Mei 2023.
Kegiatan ini diikuti warga dan pemilik warung di Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi.
Hatta mengatakan materi yang disampaikan seputar pengenalan ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana mengidentifikasi pita cukai palsu.
“Ciri-ciri rokok ilegal itu ada lima, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” beber Hatta.
Begini langkah preventif yang dilakukan Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal di wilayah ini, simak penjelasan Hatta Wardhana
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!