Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang aktif melaksanakan dua program edukasi sekaligus, yakni Layanan Informasi Keliling dan Kelas Kepabeanan dan Cukai.
Hal ini sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait ketentuan cukai.
Kedua program tersebut dilaksanakan pada Kamis (17/4) dengan menyasar masyarakat umum dan pengguna jasa di wilayah kerja Bea Cukai Malang.
Program Layanan Informasi Keliling kali ini dilaksanakan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Malang mengunjungi delapan toko hasil tembakau untuk menyampaikan informasi penting terkait ciri-ciri rokok ilegal serta ketentuan cukai hasil tembakau.
Bea Cukai Malang menekankan beberapa indikasi rokok ilegal, di antaranya penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, hingga rokok tanpa pita cukai (polosan).
Para pemilik toko pun menyambut baik kegiatan ini dan merasa terbantu dalam membedakan produk legal dan ilegal.
Di hari yang sama, Bea Cukai Malang juga menggelar Kelas Kepabeanan dan Cukai secara daring.
Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait ketentuan cukai
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal