Tekan Pungli, Urus Dokumen Kependudukan Bisa secara Online
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pengurusan identitas kependudukan. Salah satu caranya adalah memanfaatkan sistem online.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, masyarakat yang hendak mengajukan penerbitan atau pembaruan data kependudukan tidak perlu datang ke kelurahan, kecamatan, atau dinas dukcapil. Cukup mengajukan secara online.
”Itu sudah mulai online,” ujarnya saat dihubungi kemarin (14/4).
Hanya, pengajuan itu berlaku untuk pengurusan identitas kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga.
Untuk perekaman e-KTP, warga tetap harus mendatangi lokasi. ”Cukup upload syarat, mereka akan dikabari kalau sudah jadi,” imbuhnya.
Sayang, program tersebut belum bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Ada sejumlah daerah yang belum mampu menyelenggarakannya. Penyebabnya, keterbatasan anggaran maupun akses internet.
Selain itu, kemampuan daerah yang sudah menjalankan program tersebut beragam. Ada yang sudah meliputi semua data kependudukan, ada juga yang baru sebagian. Misalnya akta kelahiran saja atau kartu keluarga saja.
”Memang bervariasi. Ada yang bisa empat layanan kependudukan. Seperti Tebing Tinggi, Surabaya, Tangsel, Sragen, dan Grobogan,” terangnya.
Pemerintah berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pengurusan identitas kependudukan. Salah satu caranya adalah memanfaatkan
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- Ikuti Rakor di Kemendagri, Prof Zudan: Inflasi Sulbar 2,21 Persen, Posisi 4 Terbaik di Indonesia
- Bahas Strategi Menurunkan Angka Stunting, Korpri Ajak Seluruh ASN Bergerak
- Ketum Korpri Prof Zudan Sampaikan Langkah Revolusioner Menurunkan Stunting