Tekan Pungli, Urus Dokumen Kependudukan Bisa secara Online
Sabtu, 15 April 2017 – 09:33 WIB
Ke depan, pihaknya terus mendorong penerapan program tersebut di seluruh daerah. Saat ini sudah ada payung hukum untuk menggenjot pelaksanaannya.
Salah satunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Zudan mengatakan, dengan diubahnya sistem menjadi online, upaya oknum nakal untuk melakukan pungli relatif bisa ditekan.
Selain itu, sistem tersebut diharapkan bisa mempermudah warga sehingga tidak malas untuk mengurus data kependudukan.
”Mengurangi waktu dan kebosanan menunggu di kantor-kantor,” ucap dia. (far/c11/agm)
Pemerintah berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pengurusan identitas kependudukan. Salah satu caranya adalah memanfaatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- Ikuti Rakor di Kemendagri, Prof Zudan: Inflasi Sulbar 2,21 Persen, Posisi 4 Terbaik di Indonesia
- Bahas Strategi Menurunkan Angka Stunting, Korpri Ajak Seluruh ASN Bergerak
- Ketum Korpri Prof Zudan Sampaikan Langkah Revolusioner Menurunkan Stunting