Tekan Pungli, Urus Dokumen Kependudukan Bisa secara Online

Tekan Pungli, Urus Dokumen Kependudukan Bisa secara Online
Prof. Zudan Arif Fakrulloh (tengah). Foto: Gorontalo Post/dok.JPNN.com

Ke depan, pihaknya terus mendorong penerapan program tersebut di seluruh daerah. Saat ini sudah ada payung hukum untuk menggenjot pelaksanaannya.

Salah satunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Zudan mengatakan, dengan diubahnya sistem menjadi online, upaya oknum nakal untuk melakukan pungli relatif bisa ditekan.

Selain itu, sistem tersebut diharapkan bisa mempermudah warga sehingga tidak malas untuk mengurus data kependudukan.

”Mengurangi waktu dan kebosanan menunggu di kantor-kantor,” ucap dia. (far/c11/agm)

Pemerintah berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pengurusan identitas kependudukan. Salah satu caranya adalah memanfaatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News