Tekan Pungli, Urus Dokumen Kependudukan Bisa secara Online
Sabtu, 15 April 2017 – 09:33 WIB

Prof. Zudan Arif Fakrulloh (tengah). Foto: Gorontalo Post/dok.JPNN.com
Ke depan, pihaknya terus mendorong penerapan program tersebut di seluruh daerah. Saat ini sudah ada payung hukum untuk menggenjot pelaksanaannya.
Salah satunya Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Zudan mengatakan, dengan diubahnya sistem menjadi online, upaya oknum nakal untuk melakukan pungli relatif bisa ditekan.
Selain itu, sistem tersebut diharapkan bisa mempermudah warga sehingga tidak malas untuk mengurus data kependudukan.
”Mengurangi waktu dan kebosanan menunggu di kantor-kantor,” ucap dia. (far/c11/agm)
Pemerintah berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pengurusan identitas kependudukan. Salah satu caranya adalah memanfaatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- Sebegini NIP PPPK 2024 yang Sudah Terbit, soal SK Pengangkatan, Sabar ya