Tekan Rokol Ilegal, Bea Cukai & Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar

jpnn.com, BINTAN - Bea Cukai Tankingpinang bersama Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang menggelar operasi pasar barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok guna menakan menekan peredaran rokok ilegal.
Operasi pasar tersebut terlaksana mulai 7 Agustus hingga 31 Agustus dan berlokasi di wilayah Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam serta daerah lainnya di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan selama pelaksanaan operasi ini, petugas telah mengamankan 62.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dia memprakirakan nilai barang sebesar Rp 147.560.000 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 104.543.160.
"Operasi ini kami laksanakan secara terus menerus dan berkala sebagai bentuk kerja optimal Bea Cukai dalam bidang pengawasan," kata dia.
Dia berharap masyarakat turut mendukung dengan tidak membeli rokok ilegal.
"Sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal," kata dia. (jpnn)
Bea Cukai Tankingpinang bersama Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang menggelar operasi pasar barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini