Tekan Rokol Ilegal, Bea Cukai & Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang Gelar Operasi Pasar
jpnn.com, BINTAN - Bea Cukai Tankingpinang bersama Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang menggelar operasi pasar barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok guna menakan menekan peredaran rokok ilegal.
Operasi pasar tersebut terlaksana mulai 7 Agustus hingga 31 Agustus dan berlokasi di wilayah Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam serta daerah lainnya di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan selama pelaksanaan operasi ini, petugas telah mengamankan 62.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dia memprakirakan nilai barang sebesar Rp 147.560.000 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 104.543.160.
"Operasi ini kami laksanakan secara terus menerus dan berkala sebagai bentuk kerja optimal Bea Cukai dalam bidang pengawasan," kata dia.
Dia berharap masyarakat turut mendukung dengan tidak membeli rokok ilegal.
"Sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal," kata dia. (jpnn)
Bea Cukai Tankingpinang bersama Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang menggelar operasi pasar barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- 1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Didukung Bea Cukai Malang, UMKM Ini Sukses Ekspor Jaket Keselamatan ke Singapura
- Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya
- Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir