Tekan Suap, KPK Minta Bank Batasi Transaksi Tunai
Minggu, 30 Oktober 2011 – 04:54 WIB

Tekan Suap, KPK Minta Bank Batasi Transaksi Tunai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pencegahan dalam pidana penyuapan. Lembaga antikorupsi itu meminta perbankan membatasi transaksi tunai di atas Rp 50 juta. Dengan begitu, semua transaksi bisa di-track karena dilakukan secara elektronik. Selain itu, kata Chandra, Direktorat Jenderal Pajak pun akan lebih akurat dalam mengukur potensi pajak seseorang. Sebab, banyak wajib pajak yang menyembunyikan pendapatannya dengan cara bertransaksi secara tunai. Budaya seperti itu, kata dia, sudah berlaku di Amerika Serikat. Mereka yang kedapatan membawa uang dalam jumlah besar dianggap sebagai anggota mafia atau pengedar narkba. "Di Amerika jadi budaya, di sini kita harus membudayakannya dengan aturan," katanya.
"Kalau dilakukan secara tunai, akan sulit untuk melacak. Jika tidak ditangkap pada saat transaksi, sulit pelaku penyuapan bisa ketahuan," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah di Jakarta. Chandra mencontohkan sejumlah kasus suap yang tertangkap basah oleh KPK. Di antaranya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan barang bukti duit di kardus durian.
Baca Juga:
Chandra mengusulkan agar batas transaksi tunai adalah Rp 50 juta. Jumlah tersebut dirasa cukup karena rawan jika seseorang membawa uang tunai di atas Rp 50 juta. Dengan transaksi dilakukan secara elektronik, KPK akan lebih mudah mencatat aliran dana. Bukti-bukti transaksi juga gampang dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pencegahan dalam pidana penyuapan. Lembaga antikorupsi itu meminta perbankan
BERITA TERKAIT
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- PP AMPI Gelar Pleno Ke-6: Bahas Rakernas, Rapimnas, dan Konsolidasi Organisasi
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi