Tekan Suap, KPK Minta Bank Batasi Transaksi Tunai

Tekan Suap, KPK Minta Bank Batasi Transaksi Tunai
Tekan Suap, KPK Minta Bank Batasi Transaksi Tunai
Namun, Chandra mengaku tidak tahu Undang-Undang (UU) apa yang seharusnya mengatur ketentuan tersebut. Menurut dia, aturan tersebut bisa dimasukkan ke UU Pencucian Uang atau UU Perbankan. "Itu tugas pembuat undang-undang," katanya.

Menanggapi itu, hakim konstitusi Akil Mochtar menilai ketentuan tersebut lebih pas dimasukkan dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, perusahaan jasa keuangan tidak hanya dalam bentuk bank. "Tapi, saya berharap tidak tergesa-gesa. Harus dikaji dulu karena kultur masyarakat pedesaan kan tidak terbiasa dengan perbankan," katanya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, itu justru meragukan aturan tersebut menekan suap. Sebab, menurut dia, kasus-kasus korupsi dengan modus seperti itu tidak terlalu banyak. Dari semua kasus yang ditangani KPK, hanya beberapa saja yang terungkap karena penyerahan uang cash.

"Konsen pemberantasan korupsi dengan model itu kan menekankan pada penggunaan belanja modal yg dikonversi ke barang. Modus seperti itu lebih sedikit dibandingkan tindakan korupsi di pembiayaan perancanaan yang jauh lebih besar," katanya. (aga/kuh)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pencegahan dalam pidana penyuapan. Lembaga antikorupsi itu meminta perbankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News