Tekan Suap, KPK Minta Bank Batasi Transaksi Tunai
Minggu, 30 Oktober 2011 – 04:54 WIB
Namun, Chandra mengaku tidak tahu Undang-Undang (UU) apa yang seharusnya mengatur ketentuan tersebut. Menurut dia, aturan tersebut bisa dimasukkan ke UU Pencucian Uang atau UU Perbankan. "Itu tugas pembuat undang-undang," katanya.
Baca Juga:
Menanggapi itu, hakim konstitusi Akil Mochtar menilai ketentuan tersebut lebih pas dimasukkan dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, perusahaan jasa keuangan tidak hanya dalam bentuk bank. "Tapi, saya berharap tidak tergesa-gesa. Harus dikaji dulu karena kultur masyarakat pedesaan kan tidak terbiasa dengan perbankan," katanya.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, itu justru meragukan aturan tersebut menekan suap. Sebab, menurut dia, kasus-kasus korupsi dengan modus seperti itu tidak terlalu banyak. Dari semua kasus yang ditangani KPK, hanya beberapa saja yang terungkap karena penyerahan uang cash.
"Konsen pemberantasan korupsi dengan model itu kan menekankan pada penggunaan belanja modal yg dikonversi ke barang. Modus seperti itu lebih sedikit dibandingkan tindakan korupsi di pembiayaan perancanaan yang jauh lebih besar," katanya. (aga/kuh)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pencegahan dalam pidana penyuapan. Lembaga antikorupsi itu meminta perbankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng