Tekanan ke Rupiah Hingga 2014
IHSG Terbenam Di Bawah 4.000
Selain itu, pemerintah juga memproyeksi rata-rata nilai tukar Rupiah tahun ini akan ada di kisaran Rp 10.000 - 10.200 per USD, jauh di atas asumsi Rp 9.600 per USD yang dipatok dalam APBN Perubahan 2013. "Jadi, untuk asumsi makro 2013 mungkin akan ada revisi," katanya.
Tekanan global tak hanya memukul nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar, namun juga kinerja bursa saham tanah air. Akibat terus melorotnya indeks harga saham gabungan (IHSG), nilai atau kapitalisasi pasar saham Indonesia kian menjauhi target yang dicanangkan Bursa Efek Indonesia sebesar Rp 5.000 triliun pada akhir tahun ini.
IHSG kemarin (27/8) kembali terpuruk. IHSG pun ditutup di bawah level 4.000, setelah sepanjang perdagangan hari ini berada di zona merah. IHSG melorot 159,8 poin atau 3,7 persen ke posisi 3.967,84. Sebanyak 278 saham turun, 33 saham naik, dan 37 saham tidak berubah. Volume perdagangan mencapai 5,626 miliar saham, dengan nilai Rp 5,625 triliun.
Saham-saham yang menjadi pemberat indeks antara lain BMRI melorot 6,34 persen, TLKM turun 5,16 persen, SMGR terkoreksi 5,12 persen, dan ASII melemah 6,19 persen.
Konsolidasi data BEI per 27 Agustus 2013, kapitalisasi pasar pasar modal Indonesia tercatat hanya sebesar Rp 3.902 triliun. Kinerja 479 saham emiten atau perusahaan publik nasional, pun merosot paling tajam di antara indeks acuan dunia lainnya sejak awal tahun (year to date/ytd).
IHSG yang terjerembab sebesar 8,08 persen, diikuti indeks Sensex India yang jatuh 7,43 persen. Kemudian indeks Shanghai Tiongkok dan SET Thailand yang masing-masing terkoreksi 7,30 persen dan 7,04 persen.
Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin (27/8) langsung mengeluarkan paket kebijakan. Berbentuk Surat Edaran OJK nomor 1/2013, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan kondisi pasar modal saat ini telah berfluktuasi secara signifikan. "IHSG sejak 20 Mei 2013 hingga 27 Agustus telah turun 1.274,13 poin, atau 23,91 persen. Kami menetapkannya sebagai kondisi lain yang artinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ungkapnya.
Lantaran itu, berdasarkan peraturan OJK (POJK) nomor 2 tahun 2013, OJK mempersilakan emiten untuk melakukan buyback atau pembelian saham kembali tanpa persetujuan RUPS. Buyback ini akan sangat bermanfaat bagi emiten yang sahamnya anjlok drastis akibat tekanan regional maupun domestik, pada perdagangan saham selama tiga bulan terakhir ini.
JAKARTA - Penguatan tipis Rupiah pada Senin lalu, seolah hanya memberi kesempatan untuk sejenak menarik nafas. Kemarin, Rupiah kembali dibanting
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%