Tekanan LSM Asing Rugikan Petani Tembakau di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menuturkan tekanan yang dilakukan oleh LSM asing merupakan persaingan industri kesehatan tertentu di luar negeri untuk memukul industri rokok di Tanah Air.
"Mereka menggunakan instrumen kesehatan karena itu dimunculkan lah kebijakan-kebijakan yang tidak masuk akal ini," kata Margarito.
Seperti yang disampaikan dalam World Smoking-Cessation Drug Market 2010-2025, di saat para penggiat anti tembakau mengkampanyekan bahaya tembakau dan menekan pemerintah untuk membuat regulasi yang ketat atas pengendalian tembakau.
Pada saat bersamaan pelaku industri kesehatan internasional meraup untung dari peluang bisnis nikotin tersebut.
Dampak tekanan LSM asing ini bukan cuma memukul industri rokok, tapi terutama dirasakan oleh petani tembakau dan pekerja rokok yang jumlahnya jutaan orang.
"Dari sudut pandang hukum sebenarnya tidak cukup beralasan untuk mengesahkan kawasan tanpa rokok, kawasan bohong-bohong itu, kawasan terbuka dilarang orang merokok, gimana ceritanya?," ujar Margarito.
Apalagi Perda KTR seperti yang berlaku di Kota Bogor bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Kerugiannya bukan industri rokok kita yang terpukul, tapi bagaimana caranya menyelamatkan petani-petani dan pekerja kita yang jumlahnya jutaan orang," tutur Margarito.
Pakar hukum menilai tekanan LSM asing tersebut tidak beralasan, mengusik kedaulatan negara, dan justru dapat merugikan petani tembakau serta pekerja rokok di Indonesia.
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai