Teken MoU, Pegadaian Buka Pintu bagi Mahasiswa PKN STAN Laksanakan Tri Dharma
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - PT Pegadaian menjalin kerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bertitel Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
MoU itu diteken pada puncak Dies Natalis ke-8 PKN STAN pada Sabtu lalu (29/7) di Bintaro, Tangerang Selatan, Banteb.
Isi Tri Dharma Perguruan tinggi ialah pendidikan dan pengajaran; penelitian dan pengembangan; pengabdian kepada masyarakat
Melalui kolaborasi itu, PKN STAN sebagai perguruan tinggi yang berfokus pada ekonomi dan perpajakan dapat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), khususnya dalam kegiatan operasional dan pengelolaan permodalan bersama Pegadaian.
Kolaborasi itu juga sebagai wujud komitmen Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan milik negara dalam mendukung penuh dan berkontribusi pada upaya memajukan pendidikan di tanah air melalui beberapa program kerja sama, di antaranya program pelatihan dan sertifikasi, perbantuan tenaga ahli dan narasumber, literasi pemasaran serta pemanfaatan layanan produk dengan PKN STAN.
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah mengatakan bahwa BUMN penyedia layanan pembiayaan itu membuka banyak kesempatan kerja sama untuk PKN STAN.
Hal itu juga didasarkan pada kenyataan bahwa Pegadaian dahulu pernah menjadi bagian dari STAN.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa ke depannya akan ada banyak kesempatan kerja sama yang relevan dengan para mahasiswa, alumni, tenaga pendidik, tenaga ahli, untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berkarakter dan berintegritas,” ujar Eka.
PT Pegadaian menjalin kerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN guna memajukan UMKM dan perekonomian desa melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025