Teken Nota Kesepahaman MPP, Kepala BP2MI: Kami Siap Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan Mal pelayanan Publik (MPP).
Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman MPP oleh 17 pimpinan instansi yang disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim Mahfud MD.
Ke-17 instansi tersebut adalah KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selanjutnya, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas).
Sejumlah BUMN pun turut serta yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, serta PT PLN.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani seusai menandatangani nota kesepahaman, memberi sambutan antusias.
Menurut Benny, upaya mendobrak kegelapan birokrasi telah dilakukan BP2MI. Sehingga kehadiran MPP akan sangat membantu rakyat dalam mengakses pelayanan.
"Alhamdulillah, proses penandatanganan nota kesepahaman untuk hadirnya MPP. Ini bukti pemerintah serius mendekatkan pelayanan kepada rakyat," kata Benny di Kantor KemenPAN-RB, Selasa, (28/6).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan siap meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik sesuai kesepakatan dalam MoU MPP
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power