Teknologi Makin Berkembang, UU LLAJ Ketinggalan Zaman
Jumat, 21 Agustus 2020 – 13:08 WIB
"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urai Syarif.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadri mengharapkan RUU LLAJ segera dibahas untuk menyesuaikan tuntutan perubahan zaman di sektor transportasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
- Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
- Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya