Teknologi Makin Berkembang, UU LLAJ Ketinggalan Zaman
Jumat, 21 Agustus 2020 – 13:08 WIB

Syarif Abdullah Alkadrie. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urai Syarif.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadri mengharapkan RUU LLAJ segera dibahas untuk menyesuaikan tuntutan perubahan zaman di sektor transportasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini