Teknologi Ride-Hailing Beri Peluang Positif
Minggu, 18 Oktober 2020 – 08:05 WIB
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan PT Grab Teknologi Indonesia (sebelumnya PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menyatakan bahwa Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.
Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.(jlo/jpnn)
Pengamat menilai teknologo ride hailing akan mampu mengoptimalkan potensi dan pengembangan teknologi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Ninja Xpress Dukung UKM 'Go Ekspor'
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Menko Airlangga Berharap Masyarakat Manfaatkan Momentum Harbolnas, BINA, & EPiC Sale
- Amar Bank 'Embedded Banking' untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Digital
- Menko Airlangga Dukung Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Kanada di Berbagai Sektor Prioritas
- Menko Airlangga Tekankan Ekonomi Digital sebagai Lompatan Pertumbuhan Perekonomian RI