Tekor, Pemkab Setop Rekomendasi Izin Tambang
jpnn.com, MAGETAN - Pemkab Magetan, Jatim menyetop izin rekomendasi pertambangan, selain PAD yang tidak seimbang dengan kerusakan yang ditimbulkan. Tambang juga dianggap merusak alam.
Data dari Pemkab Magetan, hingga saat ini sudah ada 50 lokasi izin tambang pasir atau batu yang tersebar di Kecamatan Parang, Karas, dan lainnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 sudah beroperasi karena mendapat izin eksplorasi produksi. Sedangkan sisanya, belum bisa beroperasi, karena belum mendapat izin produksi.
Namun, jangan berharap akan ada tambahan lokasi tambang lagi karena Pemkab Magetan sudah menghentikan rekomendasi tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Magetan, Suwoto, mengatakan, hal itu sesuai dengan keputusan Bupati Magetan, Suprawoto.
"Alasannya selain merusak alam, PAD sektor tambang tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan rusak akibat, dump truk yang memuat hasil tambang," tegas Suwoto.
Apalagi, PAD sektor minerba tahun 2018 kemarin tidak tercapai, dari target Rp 1,5 M hanya masuk Rp 1 miliar lebih. (yos/jpnn)
Jangan berharap akan ada tambahan lokasi tambang lagi karena Pemkab Magetan sudah menghentikan rekomendasi izinnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kasus Pertambangan Ilegal, Polda Jateng Sudah Menetapkan 14 Tersangka
- Sultan Merespons Kebijakan Jokowi Mencabut Ratusan Izin Tambang, Simak
- Ada Masalah Serius, Wali Kota Sorong Minta Tolong pada KPK
- 2 Bocah Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Lubang Bekas Galian C
- Ganjar Ingin Embung Kedung Banteng jadi Tempat Pariwisata Baru
- Warga Resah, Ada Tambang Galian C Berkedok Izin Kolam Pemancingan