Tekor USD 300 Juta, Importir Ban Kecewa Revisi PP 28 Tahun 2021 Molor

Tekor USD 300 Juta, Importir Ban Kecewa Revisi PP 28 Tahun 2021 Molor
Perwakilan pengusaha importir ban yang membentuk Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (ASPIBI) menyuarakan kekecewaan karena revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang tak kunjung selesai, Kamis (11/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

“Kontraktor perusahaan besar sudah menyampaikan bahwa stok mereka cuma sampai Juni setelah kami tidak ada stoknya lagi. Dan rata-rata itu nikel, pertambangan, emas, dan itu otomatis berpengaruh kepada ekonomi indonesia secara keseluruhan,” tuturnya.

Menurut ASPIBI, bahan baku ban yang diimpor selama ini pun berbeda dari yang tersedia di dalam negeri. Sehingga tidak akan mengganggu produsen ban di Indonesia.

Apalagi, porsi ban impor untuk kategori khusus hanya 10 persen dari total penjualan di Indonesia.

Lamanya revisi PP 28 Tahun 2021 itu juga mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Secara hitungan kasar, untuk 1 perusahaan yang memproduksi ban off the road (OTR) radial 1 tahun mendapatkan 6 juta US Dolar.

Sementara, importir ban yang memegang API-U (Angka Pengenal Importir Umum) mencapai lebih dari 100.

“Untuk 1 perusahaan rata-rata nilai import setahun 6 juta US Dolar. Katakanlah setengah tahun berarti sekitar 300 juta US Dolar nilai importir yang berkurang,” tambah perwakilan ASPIBI tersebut. (mcr4/jpnn)

Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (ASPIBI) menyuarakan kekecewaannya lantaran revisi PP Nomor 28 Tahun 2021 tak kunjung selesai


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News